JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga dari empat tersangka kasus penembakan ketua majelis taklim di Tangerang bernama Marwan alias Alex.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, sebanyak empat orang tersangka dalam kasus tersebut.
"Tidak sampai satu minggu kita ungkap. Empat orang tersangka dalam kasus tersebut yang ditangkap tiga orang (ditangkap)," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa (28/9/2021).
Tiga dari empat tersangka tersebut adalah M, K dan S. Tersangka M merupakan menginisiasi aktor intelektual diamankan di Serang, Banten. Sementara K merupakan eksekutor dalam penembakan. Sementara tersangka S merupakan joki yang membawa kendaraan sepeda motor.
Baca juga: Pria Misterius Penembak Ustadz Alex Tertangkap, Ini Harapan Keluarga