"Kami menduga ada pelanggaran administrasi terhadap surat menyurat terkait undangan Bamus dan pelaksanaan paripurna yang tadi digelar. Sehingga secara ketentuan maka Badan Kehormatan menjadi tempat kita menyampaikan dan Alhamdulillah sudah diterima. Dan sesuai ketentuan Kepala BK menyampaikan dalam waktu sesingkat-singkatnya akan segera di proses," tegas Basri Baco.
Baca Juga: Anies Enggan Tanggapi Paripurna Interpelasi di DPRD DKI
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, M. Taufik menyebutkan pihak yang dilaporkan dalam aduan ke BK DPRD DKI Jakarta adalah Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi.
"Yang dilaporkan Ketua DPRD DKI Jakarta. Surat dari dua sekwan tapi tidak mau ditandangani DPRD itu bohong. Surat itu baru keluar setelah acara rapat Bamus nya selesai, jadi (surat itu) disusulkan," kata Taufik.
(Arief Setyadi )