Adapun Slamet mengungkapkan tersangka AS merupakan residivis yang melakukan kejahatan pada 2016 lalu dan divonis 1,8 tahun di daerah Sukabumi. Sementara pelaku ini sudah melakukan aksi pencurian sebanyak tiga kali.
"Terhadap dua pelaku ini ada hubungan yang istimewa, artinya antara AS dan J ini ipar-iparan, mereka berniat mencuri kendaraan bermotor roda dua, dari Sukabumi naik travel, sampai Jakarta ke TKP dan cari sasaran, dan kendaraan tersebut," ujar Slamet.
Baca Juga: 20 Kali Beraksi, Komplotan Begal Sadis di Cikarang Berhasil Ditangkap
Adapun polisi mengamankan barang bukti seperti senjata api rakitan. Pada saat penangkapan, kata Slamet, senpi rakitan tersebut belum digunakan. Slamet berujar bahwa pihaknya sedang mendalami terkait asal senpi rakitan yang didapati pelaku.
"Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun dan karena pelaku ini membawa senpi rakitan ditambah UU darurat dengan ancaman maksimal 20 tahun," kata Slamet.
(Arief Setyadi )