Baca juga: Pasutri Edarkan 3,9 Kg Sabu dan 3.000 Pil Ekstasi Ditangkap Polisi
Dari delapan tersangka itu diantaranya enam laki laki dan dua perempuan. "Mereka ditangkap di lokasi yang berbeda-beda," ujarnya.
Saat ini, delapan tersangka itu mendekam di tahanan Polres Tapin dan menunggu pemeriksaan lebih lanjut dari pihak kepolisian.
Sesuai pelanggaran hukum di Pasal 144 Ayat 1 UU RI tentang Narkotika mereka terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 kurungan penjara.
(Awaludin)