Pria Ini Bakar Mobil Tetangganya Gegara Parkir Sembarangan

Agregasi KR Jogja, Jurnalis
Selasa 28 September 2021 02:01 WIB
Foto: istimewa
Share :

Akibat aksi tersangka, mobil korban berjenis minibus tersebut hangus menyisakan kerangka besi. Korban menderita kerugian material hingga Rp35 juta.

“Kita berhasil mengungkap kasus pembakaran ini. Untuk pelaku sudah kita tetapkan tersangka dan kita lakukan penahanan,” tegasnya.

Tersangka diamankan dengan barang bukti korek api dan cangkul. Tersangka dijerat dengan pasal 187 KUHP ayat 1 yaitu barangsiapa dengan sengaja membahayakan keamanan umum bagi orang/barang yang menimbulkan kebakaran atau ledakan atau banjir.

“Akan dipidana dengan pidana penjara maksimal 12 tahun penjara,” pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya