JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No 83/2021 yang mengharuskan penggunaan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk mengakses layanan publik.
Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah mengatakan bahwa langkah ini merupakan tahapan agar masyarakat mulai peduli dengan single identity number.
"Single identity number itu yang terjemahkan menjadi NIK yakni satu nomor tunggal bersifat unik, dibuat satu kali dan berlaku seumur hidup," katanya saat dihubungi, Rabu (29/9/2021).
Zudan mengakui bahwa belum semua masyarakat memiliki NIK. Di mana dia menyebut masih ada sekitar 3 juta masyarakat yang belum memiliki KTP.
"Nah yg punya e-KTP kan 195 juta dari target 198. Kan kurang sekitar 3 juta lagi. Nah yang 3 juta ini terbanyak di Papua dan Papua Barat. Ada di sana. Nah maka kita sudah berani mendorong ini," ungkapnya.
Baca juga: Dirjen Dukcapil Menyamar, Lalu Temukan Banyak Syarat Tambahan Urus Dokumen Kependudukan
Menurutnya adanya kebijakan ini malah dapat membantu untuk mendorong masyarakat agar mengurus NIKnya. Bahkan dia menilai data ganda pun akan tersisir dengan adanya ketentuan ini
"Karena yang ganda pun akan tersisir. Orang yang engga punya NIK karena harus pakai NIK pasti datang ke dinas Dukcapil. Ini adalah bagian upaya kita untu membangun sistem," ujarnya.
Baca juga: Masih Banyak Masyarakat yang Tak Punya NIK, Dirjen Dukcapil: Segera Melapor Kami Jemput Bola