Kasus pencabulan anak dibawah umur ini bermula saat korban melahirkan bayi laki-laki di RS Sogaten Madiun pada 23 Agustus 2021 lalu. Mengetahui hal itu, SN, ayah kandung korban yang juga warga desa Klangon mengadu ke Polisi.
Pada 24 Agustus, SN membuat sebuah surat bertulis tangan bermaterai ditujukan ke Kasat Reskrim Polres Madiun, yang isinya mengadukan peristiwa yang dialami anak kandungnya itu. Ia berharap pelaku bertanggung jawab dan diproses sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
Sementara itu Kasat Reskrim Polres Madiun, AKP Ryan Wira Raja Pratama, belum bisa dikonfirmasi terkait status tersangka yang ditetapkan kepada SKD yang tak lain ayah tiri korban. Pesan singkat melalui aplikasi WA hanya dibaca namun tidak berbalas.
(Khafid Mardiyansyah)