3.595 Kendaraan Knalpot Bising Ditilang dalam Operasi Patuh Jaya

Erfan Maaruf, Jurnalis
Senin 04 Oktober 2021 08:22 WIB
Ilustrasi (Foto: Okezone)
Share :

JAKARTA - Sebanyak 3.595 kendaraan menggunakan knalpot bising alias tidak standar ditilang selama Operasi Patuh Jaya 2021. Selain ditilang, polisi juga menyita kenalpot bising dari kendaraan tersebut.

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, pihaknya telah melakukan rekapitulasi pelanggaran Operasi Patuh Jaya 2021. Sebanyak 3 ribu lebih kendaraan memiliki knalpot bising ditindak.

"Pelanggaran knalpot tidak standar 3.595 kendaraan," kata Argo, Senin (4/10/2021).

Polisi selain menilang pengendara knalpot bising juga menyita knalpot tersebut. Pelanggaran paling banyak dilakukan oleh kendaraan roda dua.

Sebelumnya Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purwo Nugroho menyebut knalpot bising motor dapat menyebabkan kecelakaan pengendara motor lain. Sehingga patut dilakukan penilangan.

Baca juga: Polisi Tak Akan Beri Ampun Jika Ada Konvoi Motor Berknalpot Bising di Lembang

Penegakan hukum terhadap pelanggaran knalpot bising atau kenalpot yang tidak sesuai standar layak jalan yang semakin meresahkan.

"Knalpot bising menjadi komplain masyarakat karena menimbulkan polusi kebisingan suara yang itu nanti pertama tentu bisa menyebabkan kecelakaan lalin," jelasnya.

Baca juga: Operasi Patuh Semeru 2021, Polisi Sita Puluhan Knalpot "Brong" Seharga Jutaan Rupiah

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya