JAKARTA - Aturan mengenai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) Bermotor dan plat kendaraan bermotor telah diatur dalam undang-undang.
Hal ini sudah diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012).
Namun, hingga saat ini masih banyak yang melanggar peraturan tersebut dengan membuat plat nomor kendaraan palsu dengan berbagai macam alasan.
Padahal, ganjaran yang harus diterima pelaku jika ketahuan memiliki plat nomor palsu pun tidak sepele. Dilansir dari beberapa sumber, berikut adalah beberapa kasus plat nomor palsu yang pernah terjadi;
Agustus 2021
Mobil bertipe SUV dengan plat dinas Polri tertangkap kamera ketika melawan arus jalur kendaraan dan menabrah sebuah mobil Peugeot di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan pada Sabtu (21/8/2021).
Polisi menduga bahwa plat nomor dinas yang dipasang mobil yang bersangkutan merupakan plat nomor palsu. Namun, dari pelat kendaraan Fortuner itu dirinya memastikan pelat tersebut bukan pelat kendaraan dinas Polda Metro Jaya.
Menurut Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, hal ini merujuk pada angka 07 pada ekor pelat mobil tersebut. Sambodo menyebut kendaraan dinas anggota Polda Metro Jaya berakhiran dengan angka VII (huruf Romawi). Karena plat nomor palsu tersebut, pengemudi mobil tersebut terancam pidana penjara selama paling lama enam tahun.
Juni 2021
Sebuah video viral di media sosial pada Sabtu (26/6/2021). Video tersebut berisi tentang penyerangan dan perusakan yang dilakukan pengemudi SUV terhadap sopir truk kontainer yang terjadi di Jalan Yos Sudarso, Sunter, Jakarta Utara.
Si pengemudi, yang berinisial O, mengaku kesal karena diklaksoni oleh pengendara truk dan turun untuk menyarang supir truk tersebut.
Dalam video, terlihat O turun dan memukul sopir truk serta memukul kaca depan truk container hingga pecah. Setelah diperiksa, polisi menemukan fakta bahwa plat nomor kendaraan yang O kemudikan adalah plat nomor palsu, karena plat nomor aslinya mati sejak Mei 2020.
O mengatakan bahwa Ia sengaja membeli plat nomor palsu karena enggan membayar pajak kendaraan. Karena tindakannya ini, Ia dikenakan pasal berlapis tentang penganiayaan dan pemalsuan plat kendaraan.
Mei 2021
Pihak kepolisian mengamankan sebuah mobil SUV dengan nomor kendaraan bermotor (TNKB) kendaraan dinas Polri bernomor 351-00 di Jatinegara, Jakarta Timur pada Kamis (20/5/2021) karena kedapatan menggunakan plat kendaraan palsu.
Polisi menemukan bahwa pengemudi kendaraan juga bukan merupakan anggota kepolisian, dan telah diserahkan ke Polres Jakarta Timur untuk ditindak lanjuti.
Pemalsuan plat kendaraan ini bersinggungan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dan jika ada indikasi pemalsuan seperti yang dilakukan pengemudi mobil tersebut, sanksi yang dijatuhkan dapat berupa denda atau pidana kurungan.
Maret 2021
Video TikTok yang viral beberapa waktu lalu tentang seorang wanita yang memamerkan mobil sedan berpelat TNI miliknya sampai ke telinga Pusat Penerangan TNI, yang kemudian menanggapi video tersebut dengan menuliskan di akun Instagram resmi miliknya, mengatakan bahwa plat nomor 3423-00 tidak terdaftar di data Mabes TNI.
Pihak TNI kemudian melimpahkan kasus ini kepada kepolisian untuk menyelidiki kemungkinan keterlibatan anggota TNI terhadap penyebaran plat palsu ini.
Wanita yang ada dalam video tersebut sudah meminta maaf dan mengatakan bahwa plat dinas yang dimilikinya itu adalah plat palsu yang dibuatnya di Kota Bandung dan telah dihubungi oleh kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.
(Khafid Mardiyansyah)