Pasutri Ini Nekat Jualan Sabu Buat Bayar Cicilan Rumah

Ashadi Ikhsan (Koran Sindo), Jurnalis
Jum'at 08 Oktober 2021 18:49 WIB
Pasutri nekat jualan sabu buat bayar cicilan rumah (Foto: Ashadi Ikhsan)
Share :

Kedua terdakwa, lanjut Jaksa Arga ditangkap Polda Jatim pada 3 Mei 2021. Atas perbuatannya, kedua terdakwa tidak mempunyai hak dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, dalam hal jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Warga Labura Ditangkap dengan Senpi

Atas perbuatannya kedua terdakwa ini, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tentang narkotika. Kendati demikian, karena ini masih agenda pembacaan dakwaan, sidang dilanjutkan pada pekan depan.

"Sidang ditunda pekan depan untuk menghadirkan saksi-saksi," timpal majils hakim sambil mengetok palu tandanya sidang selesai

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya