JAKARTA – Bareskrim Polri akan memeriksa Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko pada Selasa (12/10/2021) sore terkait laporannya terhadap dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW). Moeldoko melaporkan Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik pendistribusian obat antiparasit Ivermectin dan impor beras.
"Pukul 15.00 WIB Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri," ucap kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan kepada wartawan, dikutip Selasa.
BACA JUGA: Ini Alasan Moeldoko Datang Langsung ke Bareskrim Laporkan ICW
Otto memaparkan, dia bakal mendampingi Moeldoko dalam pemeriksaan sore nanti. Di samping itu, kata Otto, Moeldoko tak akan melayangkan somasi lagi terhadap ICW serta mengikuti proses hukum yang berjalan.
"Tidak lagi ada somasi, tetap mengikuti saja ya proses hukum," tuturnya.
BACA JUGA: Dilaporkan Moeldoko ke Polisi, Ini Respons ICW
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto secara terpisah membenarkan bahwa eks Panglima TNI itu akan diperiksa pada hari ini. Agus, menjelaskan, pemeriksaan Moeldoko memang sudah dijadwalkan.
"Yang terjadwal begitu ya," ungkap Agus.