JAKARTA - Anggota Dewan Pembina Perkumpulan Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengusulkan agar sekretaris daerah (Sekda) yang akan menjadi penjabat sementara kepala daerah pada periode 2022-2024 mendatang. Usulan ini dianggap lebih baik dibanding harus menunjuk anggota TNI-Polri untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah tersebut.
Usulan tersebut disampaikan Titi dalam acara webinar yang digelar ILUNI UI dengan tajuk 'Polemik Wacana Pejabat Kepala Daerah Dari TNI/Polri Aktif ke Depan, Apa Konsekuensinya?' Selasa (12/10/2021).
"Pilihan yang lebih kondusif ya sudah di setiap daerah itu kalau provinsi Sekda itu adalah JPT Madya atau jabatan pimpinan tinggi madya, kalau di kabupaten/kota Sekda itu adalah jabatan pimpinan tinggi pratama, mereka saja yang langsung menjadi penjabat kepala daerah," kata Titi dalam paparannya.
Baca Juga: Indonesia Visionary Leader Uji Strategi Jitu Visi 15 Kepala Daerah Bangkit dari Pandemi Covid-19
Untuk menjawab kekhawatiran apabila penunjukan Sekda sebagai Penjabat sementara itu tidak netral, rawan bermain politik, ada benturan kepentingan degan aktor-daerah daerah, maka pemerintah harus membangun komitmen dan soliditas yang kuat dari segi pengawasannya.