Perludem Usul Sekda Jadi Penjabat Sementara Kepala Daerah

Felldy Utama, Jurnalis
Selasa 12 Oktober 2021 16:09 WIB
Anggota Dewan Pembina Perludem Titi Anggraini (Foto: Okezone)
Share :

Menurut dia, ada sejumlah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas pengawasan tersebut. Sehingga, kata Titi, lembaga inilah yang ditugaskan untuk mengontrol kinerja dari para Sekda yang ditunjuk sebagai penjabat sementara kepala daerah.

"Jadi pengawasan yang optimal dan proporsional dari pemerintah, komisi aparatur sipil negara, dari bawaslu, Ombudsman dan perangkat negara lainnya yang punya otoritas untuk mengawasi kinerja aparatur sipil negara yang mengisi pejabat itu," pungkasnya.

Baca Juga: 7 Kepala Daerah Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Terbaru Oleh Pasutri

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya