Menurut dia, ada sejumlah lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk menjalankan tugas pengawasan tersebut. Sehingga, kata Titi, lembaga inilah yang ditugaskan untuk mengontrol kinerja dari para Sekda yang ditunjuk sebagai penjabat sementara kepala daerah.
"Jadi pengawasan yang optimal dan proporsional dari pemerintah, komisi aparatur sipil negara, dari bawaslu, Ombudsman dan perangkat negara lainnya yang punya otoritas untuk mengawasi kinerja aparatur sipil negara yang mengisi pejabat itu," pungkasnya.
Baca Juga: 7 Kepala Daerah Terjerat Kasus Jual Beli Jabatan, Terbaru Oleh Pasutri
(Arief Setyadi )