Namun begitu, dia tidak menyebut pasti, jumlah warga SAD yang ikut terlibat dalam aktifitas minyak ilegal tersebut.
Untuk diketahui, pada kasus sumur minyak yang terbakar di Desa Bungku, Bajubang, Kabupaten Batanghari, Jambi pada pertengahan September lalu, petugas mendapati satu orang warga SAD.
Warga SAD berinisial H tersebut, dipekerjakan oleh tersangka Kujang alias KJ, pemodal utama sumur yang meledak di Desa Bungku tersebut.
Dalam aksinya, disetiap drum hasil pengeboran minyak ilegal tersebut KJ mengupah warga SAD tersebut sebesar Rp50 ribu.
"Sampai saat ini, kita akan terus menindak para pelaku ilegal driling di Jambi, karena ini sangat berdampak buruk pada lingkungan," tukas Sigit.
(Awaludin)