Ibunya Dihina, Pria Ini Bunuh Temannya

M Andi Yusri, Jurnalis
Kamis 14 Oktober 2021 12:11 WIB
Ilustrasi (Foto : Okezone)
Share :

Baca Juga : Dua Remaja Tewas Dieksekusi Setelah Dituduh Mengutil

Selanjutnya tidak berselang lama polisi turun ke lokasi kejadian. Kemudian dengan bantuan warga dan aparat desa, polisi berhasil menangkap tersangka.

Polisi juga mengamankan barang bukti yakni dua buah parang. Akibat perbuatannya, pelaku diamankan di Polsek Biru-biru. "Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," pungkas Firdaus.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya