Polda Kalteng Kerahkan Tim Terpadu Berantas Pinjol Ilegal

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Senin 18 Oktober 2021 16:15 WIB
Kapolda Kalteng, Irjen Deddy Prasetyo (foto: dok ist)
Share :

JAKARTA - Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) mengerahkan tim terpadu untuk memberantas penyelenggara financial technology peer to peer lending (fintech P2P lending) atau biasa dikenal pinjaman online (pinjol) ilegal.

 

Kapolda Kalteng, Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan percepatan pertumbuhan industri Pinjol di Indonesia juga diikuti dengan banyaknya tindak kejahatan berupa penipuan. Hal itu merugikan masyarakat bawah yang tertipu dan terjerat bunga tinggi Pinjol.

"Saya berharap dengan adanya tim terpadu ini dapat selalu bersinergi untuk dapat memberantas segala bentuk kejahatan pinjaman online illegal di Provinsi Kalteng," kata Dedi kepada awak media, Jakarta, Senin (18/10/2021).

Baca juga:   Tak Disangka! Begini Cara Kerja Pinjol Ilegal hingga Sulit Diberantas

Mantan Karo Penmas Divisi Humas Polri itu menekankan, tim terpadu pemberantasan Pinjol ilegal tersebut bersinergi dengan pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya