Polda Metro Bongkar Pinjol Ilegal, 13 Orang Ditangkap

Erfan Maaruf, Jurnalis
Jum'at 22 Oktober 2021 16:38 WIB
Polda Metro Jaya bongkar perusahaan pinjol ilegal (foto: MNC Portal)
Share :

JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, membongkar lima lokasi kasus dugaan perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal. Dari lima lokasi polisi mengamankan sebanyak 105 aplikasi pinjol ilegal dengan tersangka 13 orang tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan, sebanyak lebih lima lokasi tersebut di antaranya di Ruko Kelpaa Gading, Indotekno Nusantara, Ruko Karet Pasar Baru, di Tanah Abang, dan di Kelapa Dua Tangsel.

"Dari lima tempat fintek atau pinjaman online ilegal kita amankan 13 orang dan sudah ditahan," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jumat (22/10/2021).

Baca juga:  Bareskrim Tangkap Pendana Pinjol Ilegal yang Sebabkan Ibu di Wonogiri Bunuh Diri

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya