Partai politk mempunyai tanggung jawab membangun etika budaya demokrasi, persamaan gender, peningkatan partisipasi politik, peningkatan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan dalam hubungan membangun karakter Bangsa.
Selanjutnya, seiring dengan telah disetujui kenaikan nilai per suara sah Prov. Kalteng oleh Kementerian Dalam Negeri yang dimulai pada tahun ini dimana kenaikannya mencapai 4 kali lipat dari Tahun sebelumnya, Gubernur mengingatkan bahwa kenaikan dan bantuan harus digunakan sebaik-baiknya sesuai peraturan yang berlaku serta harus disertai dengan pertanggungjawaban yang akuntabel, baik itu secara administratif maupun keuangan.
Setiap partai politik yang menerima bantuan keuangan dari APBN/APBD, wajib membuat laporan pertanggungjawaban terhadap penerimaan dan pengeluaran keuangan secara berkala setiap tahun yang disampaikan kepada BPK dan Pemerintah Provinsi selambta-lambatnya 1 Bulan setelah berakhirnya Tahun Anggaran. Bagi partai politik yang melanggar, dapat terancam sanksi administratif berupa penghentian bantuan keuangan pada tahun selanjutnya sampai laporan pertanggungjawaban diterima oleh Pemerintah.
Penyerahan bantuan dan penyaluran kepada partai politik dihadiri oleh Wakil Gubernur Kalteng H. Edy Pratowo, Ketua DPRD Prov. Kalteng Wiyatno, Pj. Sekda Prov. Kalteng H. Nuryakin serta Kepala Perangkat Daerah Prov. Kalteng terkait.
CM
(Fitria Dwi Astuti )