Kasus Rachel Vennya Naik Tahap Penyidikan, Terancam 1 Tahun Penjara

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 27 Oktober 2021 15:11 WIB
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Argo Yuwono (Foto: Okezone.com)
Share :

Sebelumnya, Rachel dan kedua orang dekatnya menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Ketiganya diperiksa perihal dugaan kasus kabur saat menjalani proses karantina setibanya dari luar negeri.

Dalam Pasal 9 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan dijelaskan, setiap orang wajib mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Kemudian pada ayat 2 menyatakan setiap orang berkewajiban ikut serta dalam penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Sementara itu, Pasal 14 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular menyatakan, barang siapa dengan sengaja menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah diancam dengan pidana penjara selama-lamanya 1 tahun dan/atau denda setinggi-tingginya Rp1 juta.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya