Suyud menuturkan, pelaku diringkus pada Kamis 28 Oktober 2021, malam, dan kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 281 KUHP tentang Kejahatan Terhadap Kesusilaan.
Dari hasil pemeriksaan sementara, IAN yang terancam hukuman maksimal dua tahun delapan bulan penjara mengaku melakukan pelecehan karena dorongan nafsu birahi memuncak saat melihat korban.
"Pelaku warga Kecamatan Jatinegara. Dari pengakuannya saat pemeriksaan bilangnya baru satu kali melakukan perbuatan pelecehan. Motifnya karena nafsu melihat korban," tuturnya.
(Angkasa Yudhistira)