BEKASI - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi angkat bicara soal spanduk viral di salah satu minimarket Bekasi yang meminta lapor polisi jika diminta duit parkir.
Kepala Bapenda Kota Bekasi Aan Suhanda menegaskan bahwa pemasangan spanduk itu tidak melaui koordinasi Pemda.
Aan awalnya menjelas soal parkir yang sejatinya merupakan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang legal sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Adapun Pemerintah Daerah berhak menerima PAD atas parkir tersebut sepanjang sudah menetapkan ketentuan tersebut dalam Peraturan Daerah baik dari sisi objek pajak, subjek pajak maupun tarif.
“Terkait dengan viralnya spanduk tersebut, bahwa pemasangan tersebut belum pernah dikoordinasikan dengan pihak Pemda,” tutur Aan dalam keterangan tertulisnya, Jumat (29/10/2021).
Dia menegaskan bahwa Pemkot Bekasi mendukung penertiban parkir liar dengan melaporkannya kepada pihak kepolisian.
Baca juga: Heboh! Petugas Cleaning Service Temukan Cek Rp 35,5 Miliar di Bandara Soetta
“Pada prinsipnya kami mendukung bukan hanya terkait pungutan parkir yang bukan menjadi titik pungutan parkir sebagaimana tercantum dalam Kepwal 974 Tahun 2019 akan tetapi semua pungutan liar disegala aspek wajib hukumnya dilaporkan kepada pihak kepolisian,” jelas Aan.
Baca juga: Viral Wanita Indonesia Jadi Korban Penjambretan di Istanbul, Lapor Polisi Endingnya Bikin Nyesek
Hal tersebut, kata Aan, merujuk dalam pengeolalaan parkir di Kota Bekasi, seperti Aspek Legalitas yakni Perda No 11 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Retribusi Parkir dan Terminal. Lalu Perda No 10 Tahun 2020 tentang Pajak Daerah dan KEPWAL 974 Tahun 2019 tentang penetapan titik retribusi parkir di bahu jalan di Kota Bekasi.
“Penjelasan ini menjawab mengenai viralnya pemberitaan parkir gratis Indomaret di Kota Bekasi. Bila sesuai dengan ketentuan dalam Perda dimaksud, maka hal ini adalah sebuah potensi PAD,” imbuhnya.
Sementara itu, Aan menegaskan, di Pemkot Bekasi sendiri sudah menetapkan sebanyak 135 titik mengenai pungutan parkir. Adapun sebanyak 135 titik tersebut tidak menyangkut minimarket.
“Saat ini data minimarket di Kota Bekasi mempunyai jumlah yang significant yakni Indomaret sebanyak 447, Alfamart sebanyak 358 dan Alfamidi sebanyak 101 sehingga ditotal sebanyak 906 minimarket,” jelasnya.
“Bahwa Pemerintah Kota Bekasi sudah menetapkan titik-titik pungutan parkir sebanyak 135 titik dan tak ada satupun titik yang menyangkut Minimarket terlebih lagi Indomaret, dan dalam praktek pungutan tentunya dilakukan oleh petugas resmi UPTD LLAJ Dinas Perhubungan Kota Bekasi,” tukasnya.
Sebelumnya, sebuah mini market di Bekasi dengan tegas menyatakan bahwa jika ada pelanggannya yang dimintai uang parkir, mereka bisa melaporkannya ke polisi. Hal ini diungkapkan oleh akun Twitter @RDNADN. Unggahan ini pun menjadi viral di media sosial.
Baca juga: Viral Sepasang Sahabat Menikah, Malu-Malu dan Nego Sebelum Ciuman Pertama
"Semoga banyak ditiru dan diterapkan Indomaret-Indomaret lain," dalam caption akun ini dengan emotikon jempol dan mention akun Indomaret, @Indomaret.
Tidak hanya itu, dirinya juga melampirkan sebuah foto Indomaret tersebut, yang memasang baliho terkait penagihan uang parkir oleh tukang parkir liar.
Baca juga: Viral Pemain Kriket Sholat di Lapangan saat Istirahat Pertandingan, Netizen: Muslim Sejati
"PARKIR GRATIS KHUSUS KONSUMEN INDOMARET. APABILA ADA PIHAK MEMINTA UANG PARKIR DAN ANDA MERASA DI RUGIKAN SILAHKAN LAPORKAN PASAL 368-371 KUHP KE POLSEN TERDEKAT ATAU HUBUNGI POLSEK BEKASI SELATAN (021) 8240-2647 POLRES METRO BEKASI (0812 1212 002)" tulis baliho itu.
(Fakhrizal Fakhri )