Penipuan Jual Beli HP, 1 Tersangka Ternyata Napi di Lapas Kerobokan

Okto Rizki Alpino, Jurnalis
Senin 01 November 2021 16:25 WIB
Ilustrasi (Foto: Ist)
Share :

JAKARTA - Pelaku berinisial AD, otak aksi penipuan dengan modus jual beli handphone (HP) yang menyasar Bonar Christiantoro merupakan seorang narapidana atas kasus narkoba. Bersama JB dan SR mereka melancarkan aksinya dengan berbagi tugas. 

Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Erwin Kurniawan mengatakan, AD yang merupakan narapidana kasus narkoba mengendalikan aksi penipuan dari balik jeruji di Lapas Kerobokan, Bali.

"Tersangka inisial AD ini adalah napi di lapas Kerobokan, Bali yang bersangkutan memalsukan KTP saudara Putra Siregar untuk memuluskan aksinya kemudian dibantu temannya JB dan SR yang berperan masing-masing," ujar Erwin di Mapolrestro Jakarta Timur, Senin (1/11/2021).

Baca Juga: Polisi Tangkap Pelaku Penipuan Jual Beli Handphone Mengatasnamakan PS Store

Korban yang merasa curiga atas transaksi jual beli handphone itu akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polres Jakarta Timur pada 11 Juli 2021. Atas penipuan itu, lanjut Erwin, korban mengalami kerugian mencapai Rp360 juta.

"Korban merasa curiga kemudian mengklarifikasi ke PS Store resmi, kemudian diketahui bahwa ini adalah PS Store palsu," ucapnya.

Erwin menuturkan, dua tersangka yakni JB dan SR kini mendekam di tahanan Polres Metro Jakarta Timur. Sementara AD masih berada di tahanan Lapas Kerobokan Bali, setelah sebelumnya terlibat kasus narkoba.

"Kepada pelaku dikenakan Pasal 378 Jo Pasal 28 Ayat (1) UU ITE No 11 Tahun 2008, sementara ancaman hukumannya maksimal enam tahun. Barang bukti yang diamankan foto KTP putra Siregar palsu dengan wajah saudara AD yang ada di lapas Kerobokan Bali," tuturnya.

Baca Juga: Polisi Tangkap Sindikat Mafia Tanah di Tangsel, Kuras Harta Korban Rp805 Juta

(Arief Setyadi )

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya