JAKARTA - Kecelakaan bus Transjakarta yang terjadi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur diduga terjadi akibat sopir bus berinisial J terserang penyakit epilepsi. Akibatnya sopir kehilangan kesadaran hingga mengakibatkan kecelakaan.
"Penyebab kecelakaan lalu lintas disebabkan pengemudi Transjakarta B 7477 TK kehilangan kesadaran. Kehilangan kesadaran tersebut diduga serangan epilepsi secara tiba-tiba karena tidak minum obat sarap," kata Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).
Baca juga: Kasus Kecelakaan Bus Transjakarta, 11 Orang Diperiksa
Lebih lanjut dia mengatakan, akibat kehilangan kesadaran tersebut pengemudi berinisial J tidak menginjak rem melainkan menginjak gas. Akibatnya kendaraan tersebut melaju semakin cepat saat kejadian kecelakaan.
"Akibat kehilangan kesadaran tersebut akibat serangan epilepsi terjadi kejang dan pengemudi diluar kesadaran menekan pedal gas diduga bukan menekan rem," tambah Yusri.
Baca juga: Terungkap! Bus TransJakarta Melaju 55,4 Km/Jam saat Kecelakaan
Pelaku diduga memiliki riwayat penyakit syaraf dan sering mengeluh pusing. Sopir setiap hari juga harus mengkonsumsi sejumlah obat-obatan seperti obat darah tinggi dan syaraf yang ditemukan di kamar pelaku.
Atas kejadian tersebut penyidik memutuskan perkara tersebut murni kesalahan sopir (human eror). Polisi menetapkan sopir berinisial J sebagai tersangka.
Tersangka J dienakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, karena tersangka yang merupakan sopir telah meninggal dunia, kasus tersebut dihentikan melalui prosedur SP3.
"Namun demikian karena pengemudi yang ditetapkan tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3," pungkasnya.
(Awaludin)