Penyebab Kecelakaan Bus TransJakarta karena Sang Sopir Terserang Epilepsi

Erfan Maaruf, Jurnalis
Rabu 03 November 2021 15:21 WIB
Foto: istimewa
Share :

Atas kejadian tersebut penyidik memutuskan perkara tersebut murni kesalahan sopir (human eror). Polisi menetapkan sopir berinisial J sebagai tersangka.

Tersangka J dienakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, karena tersangka yang merupakan sopir telah meninggal dunia, kasus tersebut dihentikan melalui prosedur SP3.

"Namun demikian karena pengemudi yang ditetapkan tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3," pungkasnya.

(Awaludin)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya