Namun, karena tersangka yang merupakan sopir telah meninggal polisi menghentikan perkara tersebut atau SP3.
Baca Juga : Penyebab Kecelakaan Bus TransJakarta karena Sang Sopir Terserang Epilepsi
"Namun demikian, karena pengemudi yang ditetapkan tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)