JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Transjakarta berinisial J sebagai tersangka kasus tabrakan bus TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur.
"Kami menetapkan sopir sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).
Sambodo menyebut, dari hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan kasus tersebut diakibatkan human error.
Tersangka J dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Namun, karena tersangka yang merupakan sopir telah meninggal polisi menghentikan perkara tersebut atau SP3.
Baca Juga : Penyebab Kecelakaan Bus TransJakarta karena Sang Sopir Terserang Epilepsi
"Namun demikian, karena pengemudi yang ditetapkan tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3," tuturnya.
(Erha Aprili Ramadhoni)