Sopir Bus Transjakarta yang Kecelakaan di Cawang Ditetapkan Tersangka

Irfan Ma'ruf, Jurnalis
Rabu 03 November 2021 15:40 WIB
Bus Transjakarta ringsek usai mengalami tabrakan. (Ist)
Share :

JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menetapkan pengemudi Transjakarta berinisial J sebagai tersangka kasus tabrakan bus TransJakarta di Cawang, Jakarta Timur.

"Kami menetapkan sopir sebagai tersangka," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo, Rabu (3/11/2021).

Sambodo menyebut, dari hasil gelar perkara, polisi menyimpulkan kasus tersebut diakibatkan human error.

Tersangka J dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Namun, karena tersangka yang merupakan sopir telah meninggal polisi menghentikan perkara tersebut atau SP3.

Baca Juga : Penyebab Kecelakaan Bus TransJakarta karena Sang Sopir Terserang Epilepsi

"Namun demikian, karena pengemudi yang ditetapkan tersangka meninggal dunia maka kasus tersebut dihentikan dengan SP3," tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya