Tak Terima Istrinya Dipukul, Suami Bunuh Pelaku dengan 7 Tikaman

Subhan Sabu, Jurnalis
Jum'at 05 November 2021 16:32 WIB
Jusuf Kalla (Foto : Freepik)
Share :

Keterangan para saksi tersebut mendapat penolakan dari tersangka IS dan AS. Menurut keduanya, keterangan saksi-saksi tersebut tidak sesuai.

“Tersangka IS dan AS menolak serta tidak mengakui keterangan dari para saksi. Meski demikian, hal itu sudah sesuai keterangan saksi-saksi mata serta fakta di lokasi kejadian,” kata AKP Dewa Ayu.

Sementara itu berdasarkan hasil otopsi pihak rumah sakit, di bagian tubuh korban terdapat tujuh luka tusukan pisau milik tersangka. Tersangka RS dijerat pasal 338 KUHP sub pasal 354 ayat (2) KUHP lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

“Sedangkan untuk tersangka IS dan AS kita terapkan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP sub pasal 354 ayat (2) lebih sub pasal 351 ayat (3) KUHP Jo pasal 55 dan pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” pungkas AKP Dewa Ayu.

(Angkasa Yudhistira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya