BITUNG - Darmawan Haris (36), Warga kelurahan Pateten III, Kecamatan Maesa, Kota Bitung, tewas dengan tujuh tikaman senjata tajam. Kejadian tersebut dipicu oleh sakit hati dari tersangka RS yang tidak terima istrinya dipukul oleh korban.
Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka didampingi Kasi Humas Polres Bitung AKP Hermanses Katiandagho mengatakan bahwa kasus penikaman tersebut terjadi di depan King Club & Karaoke, Pusat Kota Bitung pada, Kamis 14 Oktober 2021, sekira pukul 02.30 WITA.
"Kasus ini dipicu pengaruh minuman beralkohol yang berujung aksi penganiayaan menggunakan senjata tajam. Adapun motif dari kejadian tersebut bahwa RS selaku tersangka utama merasa tidak terima perbuatan korban yang memukul istrinya,” ujar Kapolsek Maesa AKP Dewa Ayu Rayoka, Jumat (5/11/2021).
RS kemudian berhasil ditangkap oleh Tim Tarsius Presisi Polres Bitung bersama Polsek Maesa beberapa jam setelah kejadian di wilayah Madidir, Bitung. Selain RS, diamankan juga dua tersangka lainnya yaitu IS dan AS yang diduga turut melakukan penganiayaan terhadap korban.
Dari hasil rekonstruksi yang digelar sebanyak 31 adegan, pada adegan ke-21 hingga 23 terlihat jelas cara tersangka menganiaya korban menggunakan pisau miliknya. Akibat dari tikaman tersebut, korban meninggal dunia beberapa hari setelah kejadian tepatnya pada Minggu 17 Ottober 2021 malam, setelah sempat dirawat di Rumah Sakit Budi Mulia Bitung.
“Rekonstruksi kasus tersebut kita gelar menggunakan dua versi yaitu, versi keterangan tersangka serta versi keterangan saksi-saksi mata saat di lokasi kejadian,” tuturnya.
Baca Juga : Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak, Danu Temukan Gunting dan Cutter di Bak Mandi Bercampur Darah
Versi keterangan tersangka, dia mengakui hanya dirinya yang melakukan penganiayaan terhadap korban, sedangkan versi keterangan saksi-saksi mata bahwa penganiayaan tersebut turut dilakukan oleh dua tersangka pria yaitu, IS (26) dan AS (46).
“Tersangka IS diduga menganiaya korban dengan cara memukul kepala korban menggunakan kepalan tangan saat korban berada di dalam parit, yaitu adegan ke-26. Sedangkan tersangka AS memukul korban dengan pecahan atau bongkahan cor semen di bagian kepala saat korban dibawa para saksi ke seberang jalan dengan posisi duduk, yaitu adegan ke-29,” ujar AKP Dewa Ayu.