Terlilit Hutang, Pemuda Ini Nekat Mencuri HP di Rumah Polisi

Dede Febriansyah, Jurnalis
Sabtu 06 November 2021 21:01 WIB
Illustrasi (foto: dok Okezone)
Share :

PALEMBANG - Subdit III Jatanras Polda Sumsel menangkap tiga tersangka yakni Budi Rahman (28), Hari Yuhandi alias Andi (45) dan Rici Rikardo (35), yang merupakan komplotan pencuri yang beraksi di kediaman seorang anggota Polisi Wanita di Jalan Palembang-Betung, KM 16 Banyuasin, Senin 25 Oktober 2021 lalu.

Sebelum menangkap tersangka Budi, Subdit III Jantanras Polda Sumsel terlebih dahulu menangkap Hari Yuhandi alias Andi (45) dan Rici Rikardo (35) yang diketahui sebagai penadah ponsel curian dari tersangka Budi.

Baca juga:  Heboh! Ribuan Buku Nikah Raib Digondol Maling

Saat dua orang penadah tersebut diamankan, Subdit III Jatanras Polda Sumsel juga menyita 14 unit ponsel android berbagi merk yang diduga hasil curian.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan mengatakan, tersangka ditangkap atas laporan korban Ria Mawarni. Dan dari pengakuan tersangka Budi bahwa saat itu ponsel korban sedang di charging di dalam rumah.

"Melihat rumah korban dalam keadaan sepi dan jendela rumah korban terbuka, tersangka Budi kemudian masuk dan berhasil mengambil ponsel korban, lalu melarikan diri," ujar Christopher, Sabtu (6/11/2021).

Baca juga:  Maling Spesialis Villa yang Disewa Wisatawan di Bali Ditangkap Polisi

Christopher menegaskan, pihaknya akan terus melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

"Disinyalir pelaku ini sudah sering melakukan aksinya karena barang bukti ponsel yang diamankan mencapai 14 unit," tutupnya.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya