Joddy Sopir Vanessa Main HP saat Berkendara, Polisi: Dia Sengaja, Bisa Dipidana!

Kevi Laras, Jurnalis
Selasa 09 November 2021 14:33 WIB
Tubagus Joddy. (Foto: Instagram)
Share :

Sedangkan, Pasal 311 ayat 2 UU tersebut berbunyi, "Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dengan kerusakan kendaraan dan/ atau barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (2), pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000,00 (empat juta rupiah)."

Sekadar informasi, sebelum terjadinya kecelakaan sopir Vanessa, Joddy sempat memposting story di Instagram pribadinya. Hal ini lah yang mengundang kecaman dari masyarakat atau warganet. Karena dianggap melanggar, sebab bermain handphone (HP) saat berkendara.

(Qur'anul Hidayat)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya