Terima Ijazah Sekolah dari Ketua DPW Perindo Jambi, Yesica Berjanji Serius Kuliah

Azhari Sultan, Jurnalis
Selasa 09 November 2021 11:32 WIB
Partai Perindo Jambi menebus ijazah salah satu siswi SMK
Share :

JAMBI - Yesica Jeanior Br Lubis (25) tidak kuasa menahan air matanya usai mendapatkan ijazah SMK-nya yang sudah 7 tahun tertahan di sekolahnya lantaran terbentur kendala ekonomi. Dia bersama adiknya Deah Farah Diba Br Lubis (19), warga Jalan Prof HMO Bafadhal, Cempaka Putih, RT 19, No 106, Kota Jambi beruntung, berkat aksi nyata dan cepat dari DPW Partai Perindo Provinsi Jambi.

Bertempat di Kantor DPW Partai Perindo Provinsi Jambi di Jalan Gajah Mada, Jelutung, Kota Jambi ijazah SMK dari putri Zainab tersebut langsung diserahkan Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Jambi Hendry Attan.

Raut muka bahagia terlihat usai mendapatkan ijazah yang selama ini diimpikan bersama adiknya. Pasalnya, sudah 7 tahun belum bisa diambil pihak keluarganya.

"Senanglah bisa dapat ijazah. Saya dan keluarga sangat berterima kasih kepada Bapak Hendry Attan, Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Jambi yang telah menebus ijazah saya dan adik saya," ujarnya, Selasa (9/11/2021).

Dia bersama adiknya, berencana akan melanjutkan ke perguruan tinggi sembari bekerja.

"Saya ingin menerusin kuliah dan kerja biar bisa meringankan beban ekonomi keluarga. Semoga Partai Perindo semakin maju dan bisa mensejahterakan masyarakat," cetus Yesica.

Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Jambi Hendry Attan, mengatakan bahwa saat ini bisa mewujudkan impian Yesica dan Deah untuk mendapatkan ijazah sekolahnya yang tertahan.

Baca Juga : DPD Perindo Kota Jambi Prioritaskan Bantuan Beras ke Masyarakat Kurang Mampu

"Ijazah mereka sudah kita tebus dan sudah kita serahkan langsung. Semoga bisa mewujudkan impian dan cita-cita Yesica dan Deah," tuturnya.

Selain itu, dia juga memberikan beasiswa selama pendidikan di perguruan tinggi.

"Selain menebus ijazah, Partai Perindo juga memberikan beasiswa terhadap mereka untuk kuliah. Rencananya Yesica akan kuliah mengambil jurusan hukum," ungkap Hendry.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya