JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Pajak Bantaeng Sulawesi Selatan, Wawan Ridwan sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, ditetapkannya Wawan sebagai tersangka merupakan pengembangan dari perkara terdakwa Angin Prayitno Aji (APA).
"Dengan telah dilakukannya berbagai informasi dan data serta mencermati fakta persidangan dalam perkara terdakwa Angin Prayitno dkk serta ditemukannya ada bukti permulaan yang cukup KPK melakukan penyelidikan dan meningkatkan status perkara ini ke penyidikan pada awal November 2021 ini dengan menetapkan tersangka WR," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK Jakarta, Kamis (11/11/2021).
Baca Juga: KPK: Suap Kerap Jadi Modus Pelaku Usaha untuk Dapat Proyek dari Pemerintah
Wawan sendiri merupakan supervisor tim pemeriksa pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak dan sebelumnya menjabat kepala pajak Bantaeng Sulsel sampai Mei 2021. Saat ini, menjabat sebagai kepala bidang pendaftaran ekstensifikasi dan penilaian kanwil DJP Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat dan Sulawesi Tenggara.