JAKARTA - Usai ditetapkan tersangka kasus dugaan suap terkait pemeriksaan perpajakan tahun 2016 sampai dengan 2017 pada Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menahan Kepala Kantor Pajak Bantaeng, Wawan Ridwan.
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyampaikan bahwa penahanan terhadap Wawan dilakukan untuk kepentingan penyidikan pada kasus tersebut.
"Untuk kepentingan penyidikan, Tim Penyidik melakukan upaya paksa penahanan pertama untuk 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 11 November 2021 sampai dengan 30 November 2021 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ujar Ghufron dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (11/11/2021).
"Agar tetap mengantisipasi penyebaran virus Covid-19 di lingkungan Rutan KPK, tersangka tetap akan dilakukan isolasi mandiri di Rutan tempat penahanan dimaksud," tambahnya.
Baca Juga: Kepala Kantor Pajak Bantaeng Digelandang ke KPK Usai Ditangkap di Sulsel
Dalam kasus ini, Wawan diduga mendapat jatah sekitar SGD 625.000 atau bila dirupiahkan Rp6.580.934.150 saat ini. Awal mulanya, Wawan selaku Supervisor Tim Pemeriksa Pajak pada Direktorat Pemeriksaan dan Penagihan pada Direktorat Jenderal Pajak bersama-sama dengan tersangka Alfred Simanjuntak (AS) atas perintah dan arahan khusus dari Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani melakukan pemeriksaan perpajakan untuk 3 wajib pajak.
Ketiganya yakni, PT GMP (Gunung Madu Plantations) untuk tahun pajak 2016, PT BPI Tbk (Bank PAN Indonesia, tidak dibacakan) untuk tahun pajak 2016, dan PT. JB (Jhonlin Baratama) untuk tahun pajak 2016 dan 2017.
"Dalam proses pemeriksaan 3 wajib pajak tersebut, diduga ada kesepakatan pemberian sejumlah uang agar nilai penghitungan pajak tidak sebagaimana mestinya dan tentunya memenuhi keinginan dari para wajib pajak dimaksud," kata Ghufron.
Atas hasil pemeriksaan pajak yang telah diatur dan dihitung sedemikian rupa itu, lanjut Ghufron, Wawan dan Alfred diduga telah menerima uang yang selanjutnya di teruskan kepada Angin Prayitno Aji dan Dadan Ramdani.