Ijtima Ulama MUI Minta RUU Larangan Minol Segera Disahkan

Widya Michella, Jurnalis
Kamis 11 November 2021 21:36 WIB
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam (Ist)
Share :

Kemudian jika dilihat berlandaskan ajaran agama,lanjutnya semua agama melarang minuman dan beralkohol. Pada agama Islam dalam Alqur’an surat al-maidah ayat 90, dan hadis-hadis Nabi, serta kaedah ushuliyah, serta fatwa MUI, menegaskan bahwa khamar, alkohol, minuman dan makanan beralkohol adalah haram.

"Fatwa MUI No. 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol, dan Fatwa MUI No 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman Yang Mengandung Alkohol/Etanol, menegaskan bahwa hukum alkohol, makanan dan minuman yang mengandung alkohol adalah haram, haram untuk memproduksi, mengedarkan, memperdagangkan, memasukkan, menyimpan, mengedarkan, menjual dan mengonsumsi minuman beralkohol," katanya.

Kemudian dari segi kesehatan, berdasarkan UU Kesehatan, alkohol termasuk kategori NAPZA (Narkotika, Alkohol, Psikotropka dan Zat Adiktif lainnya. Penggunaan NAPZA pun menjurus pada timbulnya ketergantungan (adiktif) yaitu suatu pola maladaptive dan menimbulkan syndrome yang secara klinis serta disertai adanya kesulitan dalam berbagai fungsi individu. Konsumsi minuman beralkohol tentunya juga dapat merusak kesehatan baik fisik maupun mental.

"Aspirasi masyarakat di berbagai daerah menginginkan minol dilarang karena mengonsumsi minol memiliki dampak buruk terhadap lingkungan dan menimbulkan gangguan kriminalItas yang minol dan banyak jatuh korban jiwa di berbagai daerah,"ujarnya.

Sehingga menurutnya dibutuhkan payung hukum yang tegas dalam melarang minol sebagai rujukan bagi daerah yang mengatur larangan minol di wilayahnya. Sampai saat ini kurang lebih 351 Pemda telah memliki Perda yang semangatnya melarang minol.

"RUU Larangan Minuman Beralkohol yang telah sejalan dengan Fatwa MUI No 11 Tahun 2009 tentang Hukum Alkohol dan Fatwa MUI No 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol agar segera disahkan menjadi UU,"tuturnya.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya