Tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan dari propam langsung menyerahkan tersangka ke Satreskrim.
Tersangka dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun rencana.
Baca Juga: Polisi yang Hampir Diamuk Massa Sudah Ditahan dan Bakal Proses Pidana
(Arief Setyadi )