Ditetapkan Tersangka, Oknum Polisi yang Viral Peras Mahasiswi Terancam 9 Tahun Penjara

Adi Palapa Harahap, Jurnalis
Sabtu 13 November 2021 17:43 WIB
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Share :

Tersangka kini tengah menjalani proses pemeriksaan di Satreskrim dan Propam Polrestabes Medan dari propam langsung menyerahkan tersangka ke Satreskrim.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHPidana dengan ancaman hukuman sembilan tahun rencana.

Baca Juga: Polisi yang Hampir Diamuk Massa Sudah Ditahan dan Bakal Proses Pidana

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya