Gadis Cantik Terdakwa Satai Beracun Dituntut 18 Tahun Penjara

Agregasi Solopos, Jurnalis
Selasa 16 November 2021 16:02 WIB
Nani, terdakwa satai beracun saat jalani pemeriksaan (Foto: Ujang Hasanudin/Solopos)
Share :

Dalam tuntutannya, Nur Hadi Yutama mengatakan bahwa yang memberatkan terdakwa adalah karena terdakwa sudah merencanakan pembunuhan dengan membeli racun secara daring sebanyak tiga kali.

“Terdakwa telah merencanakan perbuatannya dengan membeli tiga kali racun sianida secara online,” kata Nur Hadi.

Sementara hal yang meringankan terdakwa adalah terdakwa bersikap sopan dan mengakui terus terang perbuatannya di persidangan. Terdakwa juga menyesali perbuatannya dan belum pernah dihukum.

Keberatan

Sementara, kuasa hukum Nani Apriani Nurjaman, Anwar Ary Widodo, mengaku keberatan dengan tuntutan jaksa. Pihaknya tidak setuju dengan pasal yang diterapkan JPU, karena menurutnya kejadian pengiriman satai beracun itu tidak disengaja hingga menyebabkan bocah berusia 10 tahun meninggal dunia.

“Kalau perencanaan memang unsurnya ada, tapi perbuatannya target bukan itu [bukan korban Naba Faiz]. Kami berharap pasal yang akan diterapkan majelis hakim pasal alternatifnya, yakni pasal 359 KUHP,” kata Anwar.

Pasal 359 KUHP merupakan pasal kelalaian atau kealpaan yang menyebabkan orang lain mati atau meninggal dunia. Ancaman hukuman dalam pasal tersebut adalah penjara lima tahun.

“Menurut pandangan kami [tuntutan jaksa] unsurnya belum terselesaikan atau tidak terpenuhi. Kami berharap nantinya majelis hakim melakukan pasal alternatifnya, yakni Pasal 359 KUHP,” ujar Anwar.

Pihaknya akan melakukan pembelaan melalui pledoi pada pekan depan setelah menerima salinan tuntutan dari JPU. Sementara hakim ketua dalam persidangan itu, Aminuddin, menyebut agenda sidang selanjutnya adalah pembacaan nota keberatan atau pledoi dari kuasa hukum terdakwa kasus satai beracun tersebut.

(Khafid Mardiyansyah)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya