WASHINGTON - Wartawan Amerika Serikat (AS) Danny Fenster telah dibebaskan dari penjara di Myanmar setelah dia dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh pengadilan militer pekan lalu.
Dia "diampuni" sebelum dibebaskan dengan "alasan kemanusiaan", kata pemerintah militer Myanmar.
Pembebasan itu terjadi setelah negosiasi antara junta dan mantan duta besar AS untuk PBB, Bill Richardson.
BACA JUGA: Ditahan di Myanmar, Wartawan AS Dihadapkan dengan Tuduhan Terorisme
Menteri Luar Negeri AS Antony Blinken mengatakan Fenster telah "salah ditahan selama hampir enam bulan", dan menyambut baik pembebasannya.
"Kami senang Danny akan segera berkumpul kembali dengan keluarganya, karena kami terus menyerukan pembebasan orang lain yang tetap dipenjara secara tidak adil" di Myanmar, kata Blinken.
Richardson mengungkapkan telah merundingkan pembebasan Fenster dalam pertemuan tatap muka dengan Jenderal Min Aung Hlaing, pemimpin junta militer.
Fenster selanjutnya pulang dari Myanmar dalam penerbangan ke AS melalui Qatar.
Pekan lalu pengadilan militer Myanmar menjatuhkan vonis hukuman 11 tahun penjara terhadap Fenster.
Dia dinyatakan bersalah melanggar Undang-Undang Imigrasi, menjalin relasi yang melanggar hukum, dan menghasut publik untuk melawan militer.
BACA JUGA: Myanmar Bebaskan 5.600 Tahanan Atas Desakan ASEAN
Fenster juga dituntut atas tuduhan makar dan terorisme, perbuatan dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup.
Akan tetapi, pengadilan belum menjatuhkan vonis atas dua tuduhan tersebut.
Siapa Danny Fenster?
Danny Fenster adalah redaktur pelaksana situs berita berbahasa Inggris, Frontier Myanmar. Situs yang berbasis di Yangon itu menyebut lembaganya sebagai media yang independen. Selama ini situs tersebut dikenal banyak meliput kudeta militer di Myanmar.