JAKARTA - Dit Tipideksus Bareskrim Polri menyita Rp217 miliar dari jaringan pinjaman online (pinjol) ilegal yang menewaskan seorang ibu di Wonogiri.
Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan Februanto mengungkapkan, jumlah uang tersebut diperoleh dari rekening yang diduga menjadikan penampungan dari para nasabah.
"Dari tujuh rekening yang diduga merupakan sumber tindak pidana tersebut, berhasil disita atau diblokir penyidik sebesar Rp217 miliar sekian. Ini dari 7 rekening," kata Whisnu dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (16/11/2021).
Baca Juga: Terancam 20 Tahun Penjara, WN China Otak Pinjol Ilegal Ditahan 20 Hari
Terkait dengan jaringan pinjol ini, Bareskrim Polri menangkap 13 orang. Di antaranya, tiga orang merupakan Warga Negara Asing (WNA) dan 10 lainnya Warga Negara Indonesia (WNI). Mereka adalah, RJ, JT, AY, AL, VN, HH, HC, MHD, JMS, HLD, GCY, WJS dan MLN.
Whisnu menyatakan, pengungkapan jaringan pinjol ilegal ini berawal dari penangkapan tim penebar teror atau Desk Collection. Mereka bertugas menyebarkan ancaman dan promosi dari pinjol ilegal itu.
"Kemarin sudah diekspos kasus terkait dengan pinjol ini terkait dengan desk collection 7 orang, kemudian lanjut lagi terkait dengan namanya PT Transfer Dana, PT AFT Asia AFT ya, 4 tersangka," ujar Whisnu.
Baca Juga: Bareskrim Tangkap Pelaku Pinjol yang Sebabkan Seorang Ibu Bunuh Diri
Menurut Whisnu, setelah pihaknya menangkap pelaku desk collection dengan aplikasi Kredit Kilat/Kredit Kilat Pro. Di mana, dalam proses penagihannya para pelaku menggunakan cara pengancaman, penghinaan, penistaan dan mengirim gambar porno (asusila) yang ditransmisikan melalui SMS Blast kepada peminjam atas nama SNS.