Polri Sita Rp217 Miliar dari Pinjol Ilegal yang Tewaskan Ibu di Wonogiri

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Rabu 17 November 2021 01:01 WIB
Bareskrim Polri (Foto: Okezone)
Share :

Setelah dilakukan penindakan terhadap Desk Colection dari hasil pendalaman didapat fakta bahwa PT AFT bertindak sebagai perusahaan penyelenggara transfer dana dalam kegiatan pijaman online ilegal tersebut. PT AFT telah mengirim dana pinjaman kepada nasabah dan menerima pengembalian pinjaman dari nasabah.

Dari keterangan para tersangka serta dokumen-dokumen yang ditemukan didapati fakta bahwa aplikasi Kredit Kilat/Kredit Kilat Pro tersebut bermitra dengan KSP Inovasi Milik Bersama (KSP IMB). Setelah dilakukan pendalaman terhadap para tersangka Desk Collection (DC) didapat fakta bahwa pada saat melakukan SMS Blasting para Desk Collection menggunakan SIM Card yang sudah teregistrasi atau illegal.

"Bareskrim telah mengidentifikasi semua kegiatan pinjol illegal, dari korban, sms blasting, desk collection, transfer dana, payment gateway, sampai ke pemodal dan leadernya kita telah berhasil ungkap. Mudah-mudahan dengan cara ini tindak pidana terkait pinjol illegal tidak ada lagi," ucap Whisnu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis. Di antaranya adalah Pasal 45B Jo Pasal 29 dan atau Pasal 45 Ayat (3) Jo Pasal 27 Ayat (3) dan atau Pasal 45 Ayat (1) Jo Pasal 27 Ayat (1) dan atau Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27 Ayat (4) dan atau Pasal 51 Ayat (1) Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 62 Ayat (1) Jo Pasal 8 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 115 Jo Pasal 65 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan Dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau Pasal 311 Ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun dan Denda paling banyak Rp10 miliar.

(Arief Setyadi )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya