Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir, Polisi Ungkap Modus Pelaku

Indra Purnomo, Jurnalis
Kamis 18 November 2021 16:49 WIB
Polda Metro Jaya memberikan keterangan pers mengenai kasus mafia tanah yang dialami Nirina Zubir. (Foto : MNC Portal/Indra Purnomo)
Share :

JAKARTA - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Yusri Yunus mengungkapkan, modus pelaku utama kasus mafia tanah yang merugikan keluarga artis peran Nirina Zubir. Pelaku yang merupakan asisten rumah tangga dari orangtua Nirina Zubir itu memalsukan tanda tangan lalu berpura-pura bahwa sertifikat tanah telah hilang.

"Modus operandinya adalah mereka ini dengan memalsukan tanda tangan salah satunya itu," ujarnya saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Yusri membeberkan, awalnya, pelaku bernama Riri Khasmira dipercaya oleh ibunda Nirina almarhumah Cut Indria Martini untuk mengurus pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) diberi kuasa oleh almarhumah. Orangtua Nirina membuatkan surat kuasa.

Setelah dipercaya oleh ibunda Nirina, Riri berkhianat. Dia berpura-pura jika sertifikat tanah tersebut telah hilang. Padahal, sertifikat itu dipegang oleh Riri.

"Sehingga timbul niatan para pelaku ini untuk melakuan tindak pidana pemalsuan surat-surat autentik untuk menguasai semuanya," ucapnya.

Yusri menjelaskan, berangkat dari kepercayaan korban, pelaku mengubah kepemilikan enam sertifikat atas nama dirinya dan suaminya, Endrianto. Suami Riri juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga : Sang ART Belum Minta Maaf, Nirina Zubir Tahan Emosi saat Bertemu

"Ada enam sertifikat, satu diubah atas nama suaminya, dan kemudian yang lima ini (atas nama) istrinya (Riri)," katanya.

Selanjutnya, pelaku menggadaikan sertifikat tersebut ke bank. Kemudian, beberapa sertifikat lainnya dijual oleh pelaku.

"Ini yang dia gadaikan lagi dengan mengajak satu notaris untuk membantu para pelaku dan berubah sertifikat atas nama orang ini digadaikan, ada yang harganya Rp1,5 miliar. Hasilnya dibagi rata oleh para pelaku," ucapnya.

Yusri memaparkan, ada 6 sertifikat milik orangtua Nirina yang diduga diambil alih pelaku. Adapun perkara ini dilaporkan ketiga anak korban, termasuk Nirina Zubir ke Polda Metro Jaya pada Juni 2021.

"Korban almarhumah Cut Indria Martini memiliki tiga orang anak yang melaporkan ke PMJ. Adanya dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau akta autentik keterangan palsu dan penggelapan dana, pencucian uang tentang adanya enam objek sertifikat hak milik," katanya.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 378, Pasal 372 dan Pasal 263 KUHP tentang Penipuan dan Pemalsuan Dokumen dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

(Erha Aprili Ramadhoni)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita News lainnya