JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya pemberian fee untuk Bupati Bintan Apri Sujadi (AS) dari beberapa perusahaan terkait izin kuota rokok dan minuman beralkohol.
Hal tersebut dikonfirmasi usia tim penyidik memeriksa Direktur dan juga pemilik PT Danisa Texindo, Semi Djaya Effendi dan pihak swasta Ribin.
Keduanya diperiksa terkait dugaan korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.
"Para saksi hadir dan didalami keterangannya antara lain terkait dengan dugaan adanya pemberian fee atas izin kuota rokok dan minuman beralkohol yang disisihkan dari keuntungan beberapa perusahaan yang sebelumnya telah di tentukan nilai feenya oleh tersangka AS dkk," ujar Plt Juru bicara KPK Ipi Maryati dalam keterangannya, Kamis (18/11/2021).
Selain itu, tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Direktur PT Pantja Artha Niaga Bintan.
Baca juga: KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bintan Apri Sujadi Selama 30 Hari
Diketahui, KPK telah menetapkan Apri Sujadi dan Plt Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan, Mohd. Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka korupsi terkait Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016-2018.