JAKARTA - Warga yang kehilangan dokumen seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena banjir bisa langsung ke kelurahan setempat agar bisa dicetak kembali sehingga tak harus melalui Dinas Dukcapil DKI Jakarta.
"Kita tak buka pelayanan seperti korban kebakaran, tapi bagi warga yang jadi korban bajir, misal saat banjir KTP di dompet rusak langsung datang ke kelurahan saja," ujar Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Abdul Haris pada wartawa, Jumat (19/11/2021).
Menurutnya, Sudin Dukcapil Jakarta Selatan meminta warga terdampak banjir, khususnya warga yang dokumen kependudukannya mengalami rusak atau hilang karena banjir bisa mendatangi kantor kelurahan untuk pembuatan dokumen baru.
Ia menambahkan bahwa Dukcapil Jakarta Selatan telah memfasilitasi pencetakan cepat untuk korban banjir.
"Cuma lapor saja ke kelurahan, KTP dan KK hilang atau rusak, nanti dimasukan NIK akan cetak di sana, tidak harus ke sini lagi (kantor Dukcapil)," tuturnya.
Baca juga: NIK Jadi NPWP, Tak Semua Warga Harus Bayar Pajak
Dia menambahkan, proses pencetakan dokumen kependudukan korban banjir tanpa harus menyertakan surat laporan dari kepolisian. Pihaknya juga telah mengantisipasi bila adanya oknum masyarakat yang ingin memanfaatkan pencetakan dokumen kependudukan dengan mengaku-aku sebagai korban banjir.
Baca juga: Punya KTP Wajib Bayar Pajak? Sri Mulyani: Tidak Benar, Jangan Dipelintir!