JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022 merupakan hasil perundingan dan perumusan bersama antara Dewan Pengupahan, Buruh, dan pengusaha. Ia menegaskan, UMP tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
"UMP sudah dibahas, dirundingkan, dirumuskan bersama antara di Dewan Pengupahan antara Pemprov DKI Jakarta, buruh, pengusaha untuk mempertimbangkan banyak kepentingan termasuk juga disesuaikan dengan regulasi yang ada dan UU Cipta Kerja yang ada," kata Ariza sapaan akrabnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (22/11/2021).
Sekadar informasi, Pemprov DKI telah menetapkan UMP 2022 sebesar Rp4.453.935,536. Upah tersebut naik Rp37.749 dibandingkan tahun sebelumnya.
Ariza memahami besaran UMP yang ditetapkan tidak memuaskan banyak pihak. Namun, ia berjanji pada 2023 ada peningkatan UMP yang lebih baik seiring membaiknya situasi pandemi Covid-19.
"Jadi tentu seperti yang sudah saya sampaikan itu yang sudah dibahas dirundingkan hasilnya yang sudah diumumkan Pemprov DKI Jakarta," tuturnya.
Ia menjelaskan, para prinsipnya, pihaknya ingin memberikan UMP sebaik mungkin dan sesuai yang diharapkan buruh, pengusaha, dan masyarakat.
Baca Juga : Anies Tetapkan UMP DKI Jakarta 2022 Sebesar Rp4.453.935
"Jadi apa yang sudah dibahas dirumuskan itulah keputusan yang diambil mudah-mudahan ini dapat dipahami dimengerti dalam situasi kondisi yang seperti ini mungkin tidak bisa memuaskan semua pihak," katanya.