Karena itu, pihaknya bakal melibatkan tim psikolog dan pendampingan khusus dari dinas sosial, Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), dan Balai Pemasyarakatan (Bapas) yang memiliki wewenang mendampingi anak- anak yang tersangkut kasus hukum.
"Kami menyampaikan, korban ini dan para pelaku statusnya masih anak-anak. Sehingga kami bekerja sama dengan psikolog, P2TP2A, dan Bapas dalam menangani kasus ini," ucapnya.
Sebagaimana diketahui, viral video tindakan penganiayaan dan bullying kepada seorang remaja perempuan viral beredar di media sosial. Dari hasil penelusuran, korban diketahui merupakan anak berusia 13 tahun yang tinggal di Panti Asuhan Assidiqqi Asy Syuhada Jalan Teluk Grajakan Gang XVII, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Terlihat pada video berdurasi 2 menit 29 detik korban diejek, ditendang, dipukul, dan dijambak rambutnya oleh beberapa teman korban.
(Erha Aprili Ramadhoni)