Selain sudah memeriksa empat orang saksi, pihak kepolisian berencana akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal penistaan agama dan Pasal 45 a Ayat (2) junto Pasal 28 Ayat (2) atau Pasal 45 Ayat (1) junto Pasal 27 Ayat (1) Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016 dengan ancaman enam tahun penjara.
Sementara, akibat perbuatan pelaku membuat content video penistaan agama tersebut dan kini tengah viral, pihak kepolisian berharap situasi kamtibmas tetap kondusif, pasalnya pelaku sudah diamankan dan dalam pemeriksaan. Kasusnya kini dalam penanganan Polres Metro Bekasi Kota.
Baca Juga: M Kece Dianiaya dalam Rutan Bareskrim, 3 Napi Diperiksa
(Arief Setyadi )