JAKARTA – Anggota Komisi XI DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), H. Musthofa angkat bicara terkait pernyataan Anggota Komisi XI DPR dari Fraksi PKS, Anis Byarwati yang menolak hasil RUU Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) karena dianggap tak memenuhi amanat UUD 1945.
Musthofa menjelaskan, pembentukan UU HKPD adalah dilatarbelakangi pada ketentuan UU Dasar 1945 Pasal 18 A Ayat 2 yang antara lain menekankan hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainnya antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan UU.
“Bahwa untuk meniciptakan alokasi sumber daya nasional yang efektif dan efisien, perlu diatur tata kelola hubungan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang adil, selaras dan akuntabel berdasarkan Pancasila dan UU Dasar 1945,” ujar Musthofa dalam rilis yang diterima Okezone, Minggu (28/11/2021).
Musthofa menegaskan, UU HKPD diarahkan untuk mempertajam penyelenggaraan otonomi daerah dan disentralisasi fiskal yang bertujuan untuk peningkatan dan pemerataan kesejahteraan rakyat di seluruh pelosok NKRI.
Baca juga: DPR dan Pemerintah Setujui RUU HKPD Dibawa ke Sidang Paripurna
Dia menjabarkan, untuk memahami bahwa UU HKPD diarahkan untuk mempertajam penyelenggaraan otonomi daerah dan disetralisasi fiskal, maka harus memahami dulu beberapa UU yang berlaku sebelum RUU HKPD yang sebentar lagi disahkan menjadi UU.
Antara lain UU No. 32/2004 Tentang Pemerintahan Daerah; UU No. 33/2004 Tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan Pemerintah Daerah; UU No. 28/2009 Tentang Pajak dan Retribusi Daerah; UU No.2/2020 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1/2020 Tentang Kebijakan Keuangan Negara Dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Covid-19; dan UU. No. 11/ 2020 Tentang Cipta Kerja.