“Kalau kita bandingkan antara UU tersebut di atas dengan RUU HKPD yang sebentar lagi disahkan menjadi UU, di dalamnya jelas-jelas adanya progres adanya peninggakatan pengaturan yang memberikan akses bagi daerah untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar, pasti dan merata. Dengan penjelasan ini pendapat tentang re-sentralisasi sesungguhnya tidak terjadi,” ucapnya.
Sebagaimana diketahui, Anis menyebut Fraksi PKS menyoroti bahwa RUU HKPD belum memenuhi amanat UUD 1945 terutama dalam Pasal 18A Ayat 2. “Hadirnya RUU ini seharusnya bertujuan untuk mengatur keuangan pusat dan daerah secara adil dan selaras dengan undang-undang demi kesejahteraan masyarakat.“ ucapnya.
(Qur'anul Hidayat)