JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar menggelar sidang putusan untuk terdakwa Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan (Sulsel), Nurdin Abdullah, hari ini. Nurdin Abdullah bakal divonis atas perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek di Sulsel.
Selain Nurdin Abdullah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat akan divonis atas perkara yang sama pada hari ini. Sidang putusan terhadap Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat digelar virtual dan ditayangkan secara langsung dari YouTube milik KPK RI.
"Benar hari ini sidang putusan untuk dua terdakwa tersebut," ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), M Asri Irwan saat dikonfirmasi, Senin (29/11/2021).
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar akan membacakan putusan untuk terdakwa Edy Rahmat terlebih dahulu. Kemudian, dilanjutkan dengan pembacaan putusan untuk Nurdin Abdullah. Nurdin Abdullah akan mendengarkan putusan hakim dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebagaimana diketahui, Jaksa KPK telah melayangkan tuntutan terhadap Nurdin Abdullah. Jaksa menuntut Nurdin dijatuhi hukuman selama enam tahun penjara dan denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan.
Jaksa meyakini, Nurdin Abdullah telah menerima suap dan gratifikasi bersama-sama dengan Sekretaris Dinas PUTR Edy Rahmat, terkait sejumlah proyek di Sulsel.
Jaksa juga menuntut Nurdin Abdullah dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti dan pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik.
Nurdin Abdullah dituntut tim jaksa KPK membayar uang pengganti Rp3,18 miliar dan 350.000 dolar Singapura atau setara Rp3,67 miliar. Jika dikalkulasikan, uang pengganti yang dituntut harus dibayarkan Nurdin Abdullah sekira Rp6,8 miliar.
Kata jaksa, uang pengganti Rp6,8 miliar itu wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika tidak membayar dalam waktu yang sudah ditentukan, harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
Baca Juga : Bacakan Pleidoi, Nurdin Abdullah Minta Dibebaskan dan Ingin Lanjutkan Pembangunan
Jika Nurdin Abdullah tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, akan diganti dengan pidana selama satu tahun penjara.
Jaksa juga menuntut Nurdin Abdullah dicabut hak politiknya. Nurdin dituntut agar dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman penjara.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Nurdin Abdullah telah menerima uang 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Agung Sucipto. Nurdin juga sempat mengarahkan Agung Sucipto agar berkomunikasi dengan Edy Rahmat jika ada kendala ataupun ingin memberikan sesuatu.
Jaksa menyebut, Nurdin Abdullah pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang ke Agung Sucipto dalam rangka membantu relawan. Edy menyanggupi perintah Nurdin Abdullah. Edy pun menyampaikan arahan Nurdin tersebut ke Agung Sucipto.
Edy Rahmat juga pernah menerima langsung uang Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto di jalan dekat rumah makan nelayan. Uang itu, diyakini jaksa, diserahterimakan atas perintah dari Nurdin Abdullah. Uang itu diyakini berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan perusahaan Agung Sucipto.
Sementara terkait gratifikasi, Nurdin Abdullah diyakini otim jaksa telah menerima uang dari kontraktor lainnya, yaitu H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo. Nurdin menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.
(Erha Aprili Ramadhoni)