Jaksa juga menuntut Nurdin Abdullah dicabut hak politiknya. Nurdin dituntut agar dicabut hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 5 tahun terhitung setelah selesai menjalani hukuman penjara.
Berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan, jaksa meyakini Nurdin Abdullah telah menerima uang 150.000 dolar Singapura dari pengusaha Agung Sucipto. Nurdin juga sempat mengarahkan Agung Sucipto agar berkomunikasi dengan Edy Rahmat jika ada kendala ataupun ingin memberikan sesuatu.
Jaksa menyebut, Nurdin Abdullah pernah menyuruh Edy Rahmat untuk meminta uang ke Agung Sucipto dalam rangka membantu relawan. Edy menyanggupi perintah Nurdin Abdullah. Edy pun menyampaikan arahan Nurdin tersebut ke Agung Sucipto.
Edy Rahmat juga pernah menerima langsung uang Rp2,5 miliar dari Agung Sucipto di jalan dekat rumah makan nelayan. Uang itu, diyakini jaksa, diserahterimakan atas perintah dari Nurdin Abdullah. Uang itu diyakini berkaitan dengan proyek yang akan dikerjakan perusahaan Agung Sucipto.
Sementara terkait gratifikasi, Nurdin Abdullah diyakini otim jaksa telah menerima uang dari kontraktor lainnya, yaitu H Momo, Ferry Tanriadi, Petrus Yalim, Robert Wijoyo. Nurdin menerima gratifikasi yang bertentangan dengan jabatannya sejumlah Rp6,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.
(Erha Aprili Ramadhoni)