JAKARTA - Setiap 1 Desember diperingati sebagai Hari Ulang Tahun (HUT) Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Baharkam Polri. Saat ini, Korps Polairud sudah menginjak usia ke-71 tahun dalam kiprahnya di Indonesia.
Berdasarkan Website Ditpolair.jabar.polri.go.id, Polairud lahir ketika Menteri Dalam Negeri mengeluarkan keputusan tertanggal 14 Maret 1951 soal penetapan Polisi Perairan sebagai bagian dari Jawatan Kepolisian Negara terhitung mulai 1 Desember 1950.
Keputusan ini disempurnakan lagi dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Perdana Menteri RI tanggal 5 Desember 1956 tentang pembentukan Seksi Udara pada Jawatan Kepolisian Negara. Sejak itu, Polisi Perairan menjadi bagian Polisi Perairan dan Udara.
Pada awalnya, Polairud hanya bermodalkan sebuah kapal “Angkloeng”. Baru pada akhir 50-an, jumlah kapal bertambah hingga mencapai 35 unit. Sementara Polisi Udara hanya memiliki sebuah pesawat Cessna-180.
Setelah melalui beberapa kali perombakan, penyempurnaan organisasi baru terjadi pada 1985. Satuan Utama Pol Air dilebur ke dalam Subditpol Air dan Satuan Utama Pol Udara menjadi Subditpol Udara.
Kedua subdirektorat ini beroperasi di bawah kendali Direktorat Samapta Polri. Para Pejabat Negara, telah mengeluarkan Keputusan-keputusan yang strategis berupa Keputusan Menteri Dalam Negeri RI No 4 / 2 / 3 / Um, tanggal 14 Maret 1951 tentang Penetapan Polisi Perairan sebagai Bagian dari Djawatan Kepolisian Negara terhitung mulai tanggal 1 Desember 1950.
Baca Juga : Polri Pastikan Sanksi Personel yang Terlibat Keributan di Timika
Dengan lahirnya jawatan Polisi Perairan maka seluruh wilayah Indonesia yang terdiri atas ribuan pulau yang tersebar di khatulistiwa, ditengah hamparan laut Indonesia yang sangat luas telah diantisipasi perlunya pemeliharaan keamanan dan ketertiban serta penegakan hukum.